081299000378 bursadayanusantara@gmail.com
Panduan PLTS

Seribu Tantangan Memasifkan Penggunaan PLTS Atap di Proyek Residensial

July 15, 2026  ·  5 menit baca

Pemerintah perlu mendorong penggunaan energi hijau di sektor perumahan dengan memberikan insentif dan melonggarkan aturan. Pasalnya, hingga kini kurang dari 10% perumahan di Indonesia menggunakan energi hijau berupa pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) Bambang Ekajaya mengatakan PLTS atap sejak 2024 sulit berkembang karena ketentuan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang meniadakan sistem ekspor-impor listrik (net metering). Akibatnya, keuntungan penggunaan panel surya pada rumah maupun bangunan komersial menjadi berkurang.

“Kelebihan listrik dari PLTS sudah tidak diabsorb PLN lagi sehingga tidak ada tambahan income ke pengguna PLTS. Jadi kurang dari 10% perumahan di Indonesia yang menggunakan PLTS atap,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (3/10/2025).

Menurut Bambang, kondisi tersebut membuat pemilik rumah enggan memasang PLTS atap. Selain biaya pemasangan yang relatif mahal, listrik yang dihasilkan hanya dapat dimanfaatkan secara optimal pada pagi hingga sore hari, sementara kebutuhan listrik terbesar masyarakat justru terjadi pada sore hingga malam hari.

“Jika ingin dimanfaatkan malam harus ditambah baterai yang harganya mahal dan daya tahannya terbatas sekitar 3 tahun hingga 5 tahun saja,” katanya.

Di sisi lain, minat masyarakat terhadap hunian berkonsep hijau dan ramah lingkungan, termasuk yang menggunakan PLTS atap, sebenarnya terus meningkat. Namun, pertumbuhan tersebut terhambat oleh perubahan regulasi penggunaan PLTS atap.

Lebih Cocok untuk Industri

Bambang menilai penggunaan PLTS atap di sektor perumahan menjadi kurang menarik dan saat ini lebih cocok diterapkan pada sektor industri. Padahal, penggunaan energi hijau merupakan salah satu syarat untuk memperoleh pendanaan hijau di sektor properti.

Ia menjelaskan bahwa sistem PLTS idealnya dilengkapi baterai penyimpanan energi. Namun, harga baterai masih mahal dengan masa pakai sekitar 5–8 tahun. Sementara itu, biaya pemasangan PLTS atap sendiri mencapai sekitar US$1 per watt, belum termasuk baterai.

“Sayang minat masyarakat terhadap PLTS sedang tumbuh dipatahkan dengan kepentingan PLN yang kelebihan daya. Dari sisi perizinan kalau dahulu bebas kapan pun izin PLTS atap dan tidak ada kuota, sekarang dibatasi sehingga rebutan,” katanya.

Menurutnya, diperlukan political will dari pemerintah, khususnya PLN, agar kebijakan tidak hanya mempertimbangkan keuntungan jangka pendek, tetapi juga manfaat lingkungan dalam jangka panjang.

Deputy Group CEO Strategic Development and Assets Sinar Mas Land Herry Hendrata mengatakan penggunaan PLTS atap di kawasan hunian mulai diterapkan secara lebih luas, baik pada gedung perkantoran, club house, maupun residensial.

Permintaan terhadap hunian yang menggunakan panel surya juga meningkat. Namun, penerapannya belum dilakukan di seluruh proyek karena desain atap dan arsitektur bangunan harus disesuaikan.

Pada 2022, kapasitas panel surya di BSD City telah mencapai 2,1 megawatt peak (MWP). Selanjutnya, pada 2024 teknologi tersebut mulai diterapkan pada proyek residensial.

“Kami juga sudah mulai memperkenalkan hunian dengan solar panel, material ramah lingkungan, dan juga emisi rendah karbon. Kami menuju ke sana untuk hunian. Kalau office dan club house memang sudah lebih dulu menggunakan solar panel,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Harun Hajadi mengatakan penggunaan panel surya di proyek hunian Ciputra masih sangat selektif, yakni hanya pada rumah tapak dengan harga sekitar Rp1 miliar.

Menurutnya, tidak adanya mekanisme ekspor-impor listrik membuat investasi PLTS menjadi kurang menarik.

“Jika penggunaan listrik dari panel surya tidak terpakai pada siang hari, mereka merasa rugi. Maka secara umum memang permintaan hunian dengan menggunakan panel surya sangat sedikit dan terbatas. Biaya alat panel surya ini mahal namun penggunaannya tidak maksimal sehingga rugi dan tidak balik modal,” katanya.

Presiden Direktur Paramount Land M. Nawawi juga menilai rendahnya penggunaan PLTS atap di sektor perumahan disebabkan oleh tidak adanya mekanisme ekspor-impor listrik dengan PLN.

“Jadi penggunaan solar panel hanya di siang hari dan jika mau dipakai malam harus ada baterainya. Tidak ada ekspor impor sehingga pemilik rumah berpikir ulang penggunaan solar panel,” ujarnya.

Perlu Insentif Pemerintah

Chairperson Green Building Council Indonesia (GBCI) Ignesjz Kemalawarta mengatakan penggunaan energi surya pada bangunan mampu menghemat konsumsi listrik hingga sekitar 20%.

“Manfaat ini belum terlalu disadari oleh pasar sehingga terkesan gedung hijau tarif sewanya lebih mahal. Meski ada perbedaan tarif, ada efisiensi energi yang dinikmati,” katanya.

Menurutnya, panel surya lebih efektif diterapkan pada proyek residensial, terutama rumah tapak yang memiliki area atap lebih luas. Namun, jumlah proyek yang mengadopsinya masih terbatas.

CEO Leads Property Services Indonesia Hendra Hartono menilai biaya instalasi dan investasi PLTS masih tinggi sehingga pengembang cenderung menekan harga jual rumah. Akibatnya, penggunaan PLTS lebih banyak ditemukan pada rumah segmen menengah atas dan bangunan komersial.

“Ini berhubungan erat dengan efisiensi dan penekanan kenaikan harga service charge terutama akibat kenaikan penggunaan biaya listrik yang dibayarkan oleh penyewa. Lalu pembeli rumah segmen middle ke bawah masih price sensitive sehingga memang tidak menggunakan PLTS atap,” katanya.

Ia berharap pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan PPN bagi pengembang yang memasang PLTS pada proyek hunian.

Managing Director Energy Shift Institute Putra Adiguna menilai keekonomian PLTS atap di sektor residensial masih sulit bersaing dengan tarif listrik PLN yang mendapat subsidi dan dukungan DMO batu bara, terlebih setelah net metering dihapus.

Menurutnya, pemerintah dapat mendorong penggunaan PLTS pada rumah baru, terutama rumah kelas atas, melalui pemberian insentif agar tercipta pasar yang lebih besar.

“Penting dipastikan proyek PLTS rumah yang didorong memiliki jaminan maintenance dari penyedianya dalam jangka panjang menghindari beban bagi penggunanya apabila ada kendala kemudian hari,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan minat pengembang memasang PLTS atap menurun setelah terbit Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang menghapus net metering dan menerapkan sistem kuota.

“Dengan peraturan baru yang meniadakan net-metering dan mekanisme kuota untuk perizinan, PLTS atap jadi kurang menarik untuk pelanggan listrik rumah tangga,” katanya.

Fabby menambahkan pemerintah dapat mendorong penggunaan PLTS dengan memberikan insentif kepada pengembang dan menetapkan alokasi kuota khusus bagi kawasan perumahan.

Janji Beri Kemudahan

Terpisah, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan pemerintah tetap mendorong penggunaan PLTS atap di sektor permukiman, perkantoran, industri, hingga pusat perbelanjaan melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kemudahan dalam proses perizinan dengan menetapkan kuota lima tahunan yang diterbitkan Kementerian ESDM bersama PLN.

“Kalau mungkin sebelumnya pelanggan agak sulit memasang PLTS atap karena kesulitan mendapat izin, di dalam Permen ini kita menetapkan kuota selama lima tahun yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM bekerja sama dengan PLN,” ujarnya.

Selain itu, pendaftaran izin dilakukan secara semester melalui aplikasi PLN. Pemerintah juga memberikan relaksasi waktu penyelesaian instalasi PLTS atap karena banyak proyek yang tidak mampu memenuhi batas waktu yang ditetapkan sebelumnya.

Punya pertanyaan soal instalasi listrik Anda?

Tim kami siap membantu dari tahap konsultasi sampai pemasangan.

Konsultasi via WhatsApp ↗

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Butuh bantuan?